Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan, dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda