Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan, dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
