Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian, penangguhan, dan penghentian Preferensi Perdagangan dinotifikasikan oleh Menteri kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
Koreksi Anda