Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda