Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Jenis Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memenuhi Ketentuan Asal Barang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Jasa yang mendapatkan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi lisensi, kualifikasi, standar teknis, dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda
