Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri MENETAPKAN:
a. sektor/subsektor Jasa;
b. cara Perdagangan Jasa (modes of supply);
c. bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang; dan/atau
d. bentuk pengurangan atau pengecualian atas pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda
