Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri MENETAPKAN: a. sektor/subsektor Jasa; b. cara Perdagangan Jasa (modes of supply); c. bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang; dan/atau d. bentuk pengurangan atau pengecualian atas pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda