Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda