Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan Preferensi Perdagangan secara unilateral kepada Negara Kurang Berkembang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. (2) Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau b. Preferensi Perdagangan Jasa.
Koreksi Anda