Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan Preferensi Perdagangan secara unilateral kepada Negara Kurang Berkembang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau
b. Preferensi Perdagangan Jasa.
Koreksi Anda
