Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
3. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4. Preferensi Perdagangan adalah pemberian perlakuan khusus dan berbeda di bidang Perdagangan.
5. Preferensi Perdagangan Barang adalah perlakuan khusus dan berbeda untuk Barang impor tertentu.
6. Preferensi Perdagangan Jasa adalah perlakuan khusus dan berbeda terhadap penyedia Jasa.
7. Negara Kurang Berkembang adalah negara-negara di dunia sebagaimana tercantum di dalam daftar negara kurang berkembang (least developed countries) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
8. Negara Penerima adalah Negara Kurang Berkembang yang menerima Preferensi Perdagangan.
9. Ketentuan Asal Barang adalah peraturan perundang- undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menentukan negara asal Barang.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Koreksi Anda
