Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People’s Republic of China on Cultural Cooperation)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
