Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People’s Republic of China on Cultural Cooperation)
Teks Saat Ini
Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Persetujuan Antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 November 2001 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
