Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan Peraturan Menteri lain/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda