Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan Peraturan Menteri lain/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
