Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Universitas Islam Internasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat UIII.
(2) UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(3) UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
(4) Pembinaan UIII dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
(5) Dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam diplomasi luar negeri difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Koreksi Anda
