Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda