Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda.
Koreksi Anda