Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
