Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
