Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan; b. mengembangkan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional; c. membangun dan memelihara mercusuar sebagai navigasi pelayaran dan sarana penanda di PPKT; d. mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung; dan e. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan padaalur pelayaran yang menghubungkan di Pelabuhan Sorong Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan Biak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui. (3) Pengembangan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut pada konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan diperairan Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor, Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya, Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut di sekitarnya. (4) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sebagai navigasi pelayaran dan sarana penanda di PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag. (5) Pengendalian alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan diTaman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor, Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya, Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut di sekitarnya. (6) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilakukan di alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Serui, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I-II, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Agats, dan Pelabuhan Bade.
Koreksi Anda