Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan; b. mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir; c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan d. memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adilakukan di: a. Pelabuhan Sorong dalam satu sistem dengan Pelabuhan Arar, Pelabuhan Taminabuan, Pelabuhan Seget, dan Pelabuhan Saonek www.djpp.kemenkumham.go.id untuk melayani PKN Sorong dan PKW Ayamaru sebagai pusat Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Raja Ampat Bintuni; b. Pelabuhan Pomako I dan II dalam satu sistem dengan Pelabuhan Amamapare untuk melayani PKN Timika sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya; c. Pelabuhan Kaimana dan Pelabuhan Fakfaksatu kesatuan dengan Pelabuhan Kokas untuk melayani PKW Fakfak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya); d. Pelabuhan Manokwari dalam satu sistem dengan Pelabuhan Bintuni Pelabuhan Wasior,dan Pelabuhan Windesi untuk melayani PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bintuni; e. Pelabuhan Biak dalam untuk melayani PKW Biak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Biak serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya; f. Pelabuhan Jayapura dalam satu sistem dengan Pelabuhan Depapre dan Pelabuhan Demta untuk melayani PKN Jayapura dan serta Pelabuhan Sarmi untuk melayani PKW Sarmi sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Jayapura-Sarmi; g. Pelabuhan Merauke dalam satu sistem dengan Pelabuhan Agats dan Pelabuhan Badeuntuk melayani PKW Merauke dan PKW Bade sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya; dan h. Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi dalam satu sistem dengan Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui untuk melayani PKW Nabire sebagai pusat pengembangan Kawasan AndalanNabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare). (3) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Sorong Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan Biak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui. (4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdilakukan pada pelabuhan di Pulau Papua yang terpadu dengan: a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua; b. Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk; dan c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua. (5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cmeliputiPelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Serui, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I-II, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Agats, dan Pelabuhan Bade. (6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda