Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api di Pulau Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai simpul koleksi dan distribusi produk unggulan Kawasan Andalan; b. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Pengembangan jalur kereta api antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai simpul koleksi dan distribusi produk unggulan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang menghubungkan: 1. Sorong-Ayamaru-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan 2. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah Merah-Muting-Merauke; b. Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang menghubungkan Nabire-Timika. (3) Pengembanganjaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan antarwilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap jaringan jalur kereta api lintas Pulau Papua yang terintegrasi dengan: a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua; b. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk; c. Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Merauke, dan Pelabuhan Nabire; dan d. Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin. (4) Pengembanganjaringan jalur kereta api dengan memperhatikan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang menghubungkan: 1. Sorong-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan 2. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah Merah-Muting-Merauke; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang menghubungkan Nabire-Timika. (5) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.2yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda