Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Papua; b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung Masyarakat Adat; c. mengembangkan jaringan jalan nasional untukmenghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara; d. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta apidanjaringan transportasi penyeberangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional. (2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Papuasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang terdiri atas: 1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Koya-Arso- Waena-Waris-Yeti; 2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan: a) Yeti-Ubrub-Km. 201; dan b) Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir- Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke; b. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang terdiri atas: 1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan: a) Sorong-Aimas-Klamono-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru- Kambuaya-Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi- Snopy-Kebar-Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari; b) Maruni-Oransbari-Ransiki-Mameh; c) Your-Kwatisore-Wanggar-Nabire; dan d) Sentani-Abepura-Koya-Skow; 2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan: a) Mameh-Bintuni; b) Nabire-Kimibay; c) Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre- Kemiri-Sentani; d) Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan e) Serui-Manawi-Saubeba; c. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang terdiri atas: 1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan: a) Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim-Paspaley- Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom; dan b) Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani-Wagheta-Enarotali; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan: a) Kokas-Hurimber-Fakfak; b) Hurimber-Bomberai; dan c) Timika-Pomako 2. (3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan: 1. Km. 201-Batom-Oksibil; 2. Dodalin-Poletom; 3. Okaba-Wanam; 4. Wanam-Nakias-Kaliki; dan 5. Merauke-Jagebob-Erambu; b. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan: 1. Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman-Saukorem- Mubrani-Arfu; 2. Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your; 3. Resiei-Tandia; 4. Sentani-Depapre-Bongkrang; 5. Sarmi-Kasonaweja; 6. Arbais-Sarmi; 7. Lagari-Wapoga-Botawa-Kalibaru; 8. Wapoga-Ingerus-Otodemo; 9. Simpang Tiga Gesa-Barapasi-Waropen (Kalibaru); 10. Lingkar Supiori; 11. Sumber Baba-Randawaya; 12. Lingkar Yapen (Woi-Poom-Rosbori-Woda-Waindu-Dawai); 13. Atori-Haimaran-Teminabuan; 14. Klabra-Klabot; 15. Tanjung Demon-Baum-Dasri; 16. Ayamaru-Fef; www.djpp.kemenkumham.go.id 17. Lingkar Mansinam; 18. Kisor-Fuog; 19. Werba-Siboru-Teluk Patipi-Kokas; 20. Lingkar Waisai; dan 21. Mega-Sausafor-Saukorem-Arfu; c. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan: 1. Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama-Tanggarumi- Kaimana; 2. SimpangBourof-Bourof-Wonama-Simpang Wonama; 3. Bomberai-Bofuer-Bourof; 4. Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika; 5. Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom; 6. Illu-Karubaga-Usulimu; 7. Kenyem-Habema-Wamena; 8. Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur- Waropko; 9. Log Center Power Station Urumuka; 10. Logpond-Suator; 11. Bagusa-Kelapa Dua; 12. Ilaga-Mulia-Karubaga-Bokondini; 13. Batas Batu-Dermaga Mumugu; 14. Sumo-Holuwon-Mugi (Batas Jayawijaya); 15. Mulia-Mewoluk-Sinak; 16. Waemeanam-Sumuraman; 17. Jalan Agats; 18. Bade-Taga Emon-Mur (Keppi-Merauke); dan 19. Kenyam-Gearek-Pasir Putih-Suru suru-Dekai. (4) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada: a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Sorong dengan Pelabuhan Sorongdan Bandar Udara Domine Eduard Osok; www.djpp.kemenkumham.go.id b. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Sorong dengan Pelabuhan Arar; c. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Timika dengan Pelabuhan Pomako dan Bandar Udara Mozes Kilangin; d. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Fakfak dengan Pelabuhan Kaimana; e. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Fakfak dengan Pelabuhan Fakfak; f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Manokwari dan Bandar Udara Rendani; g. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Bintuni; h. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Wasior; i. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Jayapura dengan Pelabuhan Jayapura dan Bandar Udara Sentani; j. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Jayapura dengan Pelabuhan Depapre; k. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Sarmi dengan Pelabuhan Sarmi; l. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Merauke dengan Pelabuhan Merauke dan Bandar Udara Mopah; m. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Biak dengan Pelabuhan Biak dan Bandar Udara Frans Kaisepo; n. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Wamena dengan Bandar Udara Wamena;dan o. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Nabire dengan Pelabuhan Nabire dan Bandar Udara Nabire. (5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta apidan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaringan jalan yang terpadu dengan: a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Pengumpan Pulau Papua; dan b. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada: a. jaringan jalan arteri primer meliputi: 1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti; 2. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan: a) Sorong-Aimas-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru-Kambuaya- Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi-Snopy-Kebar- Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari; b) Maruni-Oransbari-Mameh; c) Your-Wanggar-Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani- Wagheta-Enarotali; dan d) Sentani-Abepura-Jayapura-Koya-Skow. 3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim- Paspaley-Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom. b. jaringan jalan kolektor primer meliputi: 1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan: a) Yeti-Ubrub-Km. 201; dan b) Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir- Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke. 2. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan: a) Nabire-Kimibay; dan b) Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre- Kemiri-Sentani. 3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan: a) Mameh-Bintuni; b) Kokas-Hurimber-Fakfak; c) Hurimber-Bomberai; d) Timika-Pomako 2; www.djpp.kemenkumham.go.id e) Kp. Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan f) Serui-Manawi-Saubeba. c. jaringan jalan strategis nasional meliputi: 1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Km. 201-Batom-Oksibil; 2. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan: a) Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman- Saukorem-Mubrani-Arfu; b) Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your; dan c) Resiei-Tandia. 3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan: a) Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama- Tanggarumi-Kaimana; b) SimpangBourof-Bourof-Wonama-SimpangWonama; c) Bomberai-Bofuer-Bourof; d) Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika; e) Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom; f) Illu-Karubaga-Usulimu; g) Kenyem-Habema-Wamena; dan h) Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur- Waropko. (7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda