Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. sistem perkotaan nasional; b. sistem jaringan transportasi nasional; c. sistem jaringan energi nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan e. sistem jaringan sumber daya air. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. kawasan lindung nasional; dan b. Kawasan Budi Dayayang memiliki nilai strategis nasional.
Koreksi Anda