Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua;
b. pengembangan Klaster;
c. pengembangan Pusat Klaster;
d. pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional.
(2) Strategi untuk pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan Kampung Masyarakat Adat;
b. memberdayakan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengelolaan Kawasan Lindung;
c. mengintegrasikan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan sentra produksi, kawasan perkotaan nasional, serta prasarana dan sarana wilayah; dan
d. mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis Kampung Masyarakat Adat untuk peningkatankualitas sumber daya manusia.
(3) Strategi untuk pengembangan Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian yang didukung dengan pengembangan potensi kearifan lokal di Kawasan Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Punggung Pulau Papua (Pegunungan Tengah);
b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Nabire-Paniai,Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
c. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral di Kawasan Mimika dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
d. mengembangkan kawasan peruntukan perikanandan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara; dan
e. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan serta Kawasan Kepala Burung Pulau Papua.
(4) Strategi untuk pengembangan Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai Pusat Klaster;
b. mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri komoditas unggulan; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa.
(5) Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
c. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencanabanjir, gempa bumi dan tsunami; dan
d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adat pada kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(6) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan jaringan prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan kondisi dan karakteristik kawasan;
b. mengembangkan jaringan transportasi antarmoda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah;
c. mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan serta bandar udara yang melayani angkutan keperintisan; dan
d. mengembangkan jaringan jalan serta jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang membuka akses Kampung Masyarakat Adat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
