Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Papua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua;
dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.
Koreksi Anda
