Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua; b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Papua; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua; dan e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.
Koreksi Anda