Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
