Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua; c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua; d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua; e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua; g. koordinasi dan pengawasan; dan h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
Koreksi Anda