Pasal 1
Mengesahkan Letter of Understanding for the Amendment of the Product Specific Rules Set Out in Appendix 2 of Annex 3 of the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum Dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan …
www.djpp.kemenkumham.go.id
Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand, masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2009 dan tanggal 30 November 2010, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA adalah sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.