Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Jangka Waktu dan Pengakhiran
1. Persetujuan ini dimaksudkan untuk berlaku selamanya, tetapi setiap Pihak dapat mengakhiri kapan saja dengan memberitahukan melalui cara-cara diplomatik.
2. Pengakhiran akan berlaku 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan pengakhiran kepada penyimpan piagam ratifikasi. Kegiatan yang tengah berlangsung pada saat pengakhiran harus diselesaikan sesuai ketentuan Persetujuan ini.
Koreksi Anda
