Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka Waktu dan Pengakhiran 1. Persetujuan ini dimaksudkan untuk berlaku selamanya, tetapi setiap Pihak dapat mengakhiri kapan saja dengan memberitahukan melalui cara-cara diplomatik. 2. Pengakhiran akan berlaku 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan pengakhiran kepada penyimpan piagam ratifikasi. Kegiatan yang tengah berlangsung pada saat pengakhiran harus diselesaikan sesuai ketentuan Persetujuan ini.
Koreksi Anda