Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli dan Saksi Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon dapat memberikan wewenang kepada para pejabatnya hadir di pengadilan atau mahkamah dalam wilayah Pihak lain sebagai tenaga-tenaga ahli atau saksi-saksi dalam permasalahan yang berhubungan dengan penerapan Hukum Kepabeanan.
Koreksi Anda