Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Kehadiran Pejabat dalam Wilayah Pihak Lain Berdasarkan permohonan tertulis, pejabat-pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Pemohon, dengan otorisasi dari Administrasi Termohon dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan oleh Administrasi Termohon, untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kepabeanan, dapat:
(a) memeriksa, di kantor-kantor Administrasi Termohon, dokumen-dokumen dan setiap informasi lainnya yang terkait dengan pelanggaran kepabeanan tersebut, dan disediakan salinannya;
(b) hadir selama pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Administrasi Termohon dalam Wilayah Pihak Termohon yang relevan dengan Admnistrasi Pemohon; pejabat- pejabat tersebut hanya berperan sebagai penasihat.
Koreksi Anda
