Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Pihak dapat membentuk tim pengawasan atau tim penyelidikan bersama untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran kepabeanan tertentu yang membutuhkan kegiatan yang bersamaan dan terkoordinasi. 2. Tim-tim tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum dan prosedur Pihak dimana kegiatan-kegiatan tersebut sedang dilaksanakan. 3. Tata Kerja tim-tim ini akan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
Koreksi Anda