Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 57 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggall Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Radiasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda