Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 57 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 ...
Koreksi Anda
