Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTANAH NAHRASIYAH LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
tinggi
Pasal 5. . .
S[.I{X
Koreksi Anda
