Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTANAH NAHRASIYAH LHOKSEUMAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mempunyai tugas program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dapat program pendidikan tinggi ilmu lain untuk penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggzuaan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang yang merupakan lingkup urusErn pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda