Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Instruktur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
