Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
