Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47A

PERPRES Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a. (2) Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda