Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, yang merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil PRESIDEN. (3) Khusus Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dibantu paling banyak 5 (lima) Pembantu Asisten. (4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dapat menerima arahan langsung dari Wakil PRESIDEN. 3. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda