Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil PRESIDEN bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
(4) Staf Khusus Wakil PRESIDEN secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
2. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
