Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL DAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL TAHUN 2018 – 2025
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
