Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL DAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL TAHUN 2018 – 2025
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya.
(2) Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan.
(3) Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(4) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Rencana Aksi.
Koreksi Anda
