Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL DAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL TAHUN 2018 – 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi Rencana Aksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Pelaksanaan Rencana Aksi pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda