Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Penetapan gubernur mengenai besaran uang santunan, daftar penduduk penerima uang santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
