Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Negara, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau c. anggaran perusahaan, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda