Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian uang santunan kepada Masyarakat. (2) Pelaksanaan pemberian uang santunan dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan. (3) Pelaksanaan pemberian uang santunan dibantu oleh Tim Terpadu dengan dukungan aparat keamanan.
Koreksi Anda