Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur MENETAPKAN: a. daftar Masyarakat penerima uang santunan b. besaran uang santunan; dan c. mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan.
Koreksi Anda