Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan uang santunan untuk:
a. biaya pembongkaran rumah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah; dan
d. tunjangan kehilangan pendapatan.
Koreksi Anda
