Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat ...
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 4 (empat) Subbidang dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
