Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
