Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda